REMBANG – Tersangka AR alias S (24) warga Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah di tahan pihak aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / VIII / 2024 / SPKT / Satresnarkoba / Polres
Rembang / Polda Jawa Tengah, Tanggal 7 Agustus 2024.

Menurut polisi, tempat kejadian Perkara (TKP) ada diarea parkir turut tanah Desa Tasiksono Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Pada selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira 10.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana sediaan farmasi.

Sedangkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Selanjutnya begitu mendapat informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul. 00.45 WIB ditemukan seseorang sebagaimana ciri-ciri dari sumber informasi.

Lebih lanjut, dari bahan keterangan yang didapatkan, dan berdasarkan hal tersebut Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan, penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan polisi ditemukan enam butir obat tablet warna putih berlogo “Y” di dalam tas milik tersangka.

Selain itu, polisi berhasil menggeledah tas tersangka, ditemukan 24 (dua puluh empat) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” didalam tas milik Sdri.L seorang pembeli.

Untuk selanjutnya tersangka AR alias S beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AR alias S kini di jerat dengan Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo