Jembrana – Jumat (31/05/2024), Polres Jembrana mengadakan konferensi pers dan pelepasan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jembrana memaparkan kronologis penangkapan dua tersangka penyelundup satwa dilindungi, Ahmad Sodikin (A.S) dan I Komang Suama (K.S). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu di pesisir Pantai Melaya. Polisi berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau yang hendak dibawa ke Denpasar menggunakan mobil pikap.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Acara diakhiri dengan pelepasan 14 ekor penyu hijau, yang terdiri dari 13 betina dan 1 jantan, oleh Kapolres Jembrana dan para tamu undangan, sebagai simbol komitmen dalam pelestarian satwa langka dan menjaga ekosistem laut.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pihak terkait.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali