Palangka Raya – Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar sosialisasi hukum di Polda Kalteng, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Restoratif Justice (RJ), bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.IK., M.Si. dan dihadiri Kepala Biro Kerjasama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divkum Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, serta turut dihadiri sejumlah pejabat utama dan personel pengembang fungsi Hukum.

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi hukum ini adalah untuk mengenalkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru menuju pemberlakuan di tahun 2026.

“Dengan KUHP yang baru ini, diharapkan dapat merubah paradigma hukum pidana menjadi modern yang berorientasi pada keadilan,” ujarnya.

Irjen Djoko juga menekankan, dalam melaksanakan tugas Polri khususnya di bidang penegakan hukum wajib dituntut profesional, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan, perlindungan serta kepastian hukum dan jangan sekali-kali menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam hal penegakkan hukum.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kita harus bisa menjadi lebih baik dari kemarin. Pahami dan cermati terkait KUHP yang baru dan RJ itu seperti apa, sehingga tujuan dan mekanismenya dapat tercapai,” tandasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono