MALANG – Kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur membuat resah warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Diketahui, aksi yang dilakukan komplotan bocah berusia belasan tahun itu bukan kali pertama.

Melainkan, sudah beberapa kali terjadi, hingga akhirnya komplotan itu digerebek warga pada Minggu (15/12/2024) lalu.

Aksi penangkapan komplotan bocah itu, usai laporan seorang korban yang merupakan warga Kecamatan Sukun, berinisial H.

Ketika itu, sekitar pukul 04.30 WIB, ibu korban mendapati laci toko tempat menyimpan uang berantakan.

“Ternyata dari rekaman CCTV, kejadian itu dilakukan oleh anak-anak yang berbuat onar pada Sabtu (14/12/2024) malam lalu,” ungkap salah satu saksi warga bernama Ismanto kepada TribunJatim.com, Rabu (18/12/2024).

“Tahunya, kejadian itu sudah kali kedua, di mana beberapa hari sebelumnya mereka melakukan hal yang sama di rumah korban tersebut,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, sebenarnya ada delapan orang yang tergabung dalam kelompok atau geng tersebut.

Namun diakui para bocah itu, hanya empat yang beraksi terakhir kali.

Mereka diketahui berinisial TSPA (12), CR (17), MRA (14) dan NA (15). Dan salah satu pelaku yaitu TSPA, adalah otak di balik aksi pencurian yang meresahkan warga.

“Ketua kelompok atau yang inisiatif ya yang paling kecil itu (pelaku TSPA). Bahkan akhir bulan November lalu, mereka sempat mencuri sepeda motor saya,” tambahnya.

Diketahui, aksi mereka pun diketahui dan sempat dibawa ke UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dipanggil orang tuanya.

Bahkan beberapa dari mereka, pernah mendapatkan pembinaan langsung dari Dinas Sosial dan dibawa ke lokasi pembinaan di Blitar.

Namun setelah keluar, ternyata aksinya tak berhenti dan tetap dilakukan berulang kali.

“Mereka pernah mencuri di sebuah TK di Jalan Puter, Kecamatan Sukun. Kemudian di RW sebelah juga pernah, dan sekarang sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukun, AKP Yoyok Ucuk Suyono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, para pelaku sudah diamankan dan mereka telah diperiksa bersama pihak Dinas Sosial.

“Kami memahami kekhawatiran warga, namun hukum anak berbeda dengan hukum pidana biasa. Kami akan bekerja sama dengan Dinsos untuk memastikan pembinaan dilakukan secara maksimal, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota