Wonosobo – Polisi menangkap seorang germo asal Bekasi berinisial MFI (25) di Wonosobo terkait kasus prostitusi. MFI terciduk menawarkan tiga perempuan melalui aplikasi Michat, salah satunya istrinya sendiri.

Kasus prostitusi ini dibongkar usai Sat Reskrim Polres Wonosobo mendapat laporan adanya praktik perdagangan orang atau prostitusi di salah satu hotel di Wonosobo. Tersangka diketahui menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

“Jadi tersangka ini menggunakan media sosial miChat untuk mencari pelanggan di sekitar hotel. Saat sudah yang menghubungi orang yang akan jasa korban kemudian menentukan harga,” terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arief Kristiawan saat jumpa pers, Jumat (15/11/2024).

Tarif tiga perempuan tersebut beragam, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Sedangkan komisi untuk tersangka pun beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Kalau Rp 250 ribu itu tersangka dapat Rp 50 ribu. Kalau Rp 300 ribu dapat Rp 100 ribu. Kalau sampai Rp 600 ribu, tersangka dapat Rp 200 ribu,” sebutnya.

Ironisnya, satu dari tiga perempuan yang dijajakan tersangka adalah istrinya sendiri. Rata-rata satu hari satu korban bisa mendapat 3-4 pelanggan.

“Salah satu yang dijajakan atau dijual ini adalah istri tersangka sendiri. Dari korban atau 3 perempuan satu hari rata-rata mendapat 3 sampai pelanggan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mulai dari tiga tahun penjara hingga 15 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Terpisah, tersangka TPPO MFI, mengakui perbuatannya menjadi muncikari dan menjual istrinya sendiri. Dia berdalih istrinya sehari-hari memang bekerja sebagai pekerja seks komersial.

“Alasannya karena pekerjaan istri ya seperti itu (sebagai PSK). Untuk komisi dari perempuan itu tidak pasti. Kadang Rp 50 ribu kadang lebih sampai Rp 200 ribu per pelanggan,” kata dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo