SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan, pelayanan publik di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak terganggu pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wali Kota Semarang beberapa hari lalu.

Demikian ditegaskan Pj Guberur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada wartawan Jumat (19/7) malam di Semarang. Gubernur menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu, dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Nana menjelaskan, peristiwa di Pemkot Semarang merupakan masalah hukum yang ditangani oleh KPK. Gubernur menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi.

Pemprov Jateng juga belum mengambil langkah untuk menyiapkan pengganti sementara Wali Kota Semarang. Nana mengatakan, masih menunggu hasil dari proses yang ditangani KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Ini masih proses, jadi kami akan menunggu proses dulu. Baru nanti kami akan menentukan langkah selanjutnya. Prosesnya sedang berjalan,” katanya.

Sekarang ini langkah yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah baru sebatas koordinasi dengan Pemkot Semarang, khususnya dalam hal jaminan kelancaran pelayanan publik.

Seperti diberikan, beberapa hari lalu KPK menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Semarang. Di antara kantor yang digeledah oleh KPK adalah kantor dan kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia