BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti (BB) 6 kilogram sabu-sabu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Kamis (5/9). Andrean Arif Sollana, 23, sang pemilik sabu-sabu asal Kalipuro divonis 17 tahun penjara. Putusan majelis hakim klop dengan tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara.
Selain mengganjar hukuman 17 tahun, Lana—panggilan Andrean Arif Sollana— juga didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga terbukti memiliki atau pun menyimpan maupun mengedarkan barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa lainnya, yaitu Krisna Dian Saputra dan Moh. Tri Sahroni, juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi I Gede Yuliartha.
Para terdakwa kasus narkotika tersebut menjalani sidang secara terpisah. ”Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” tegas Yuliartha.
Usai dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. ”Kami berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram. Sedangkan terdakwa Krisna juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
Sementara terdakwa Moh. Tri Sahroni terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. ”Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang, tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelas Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu, Andrean Arif Sollana, dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Tuntutan tersebut, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terdakwa Krisna dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan Tri Sahroni dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sumber : Radarbanyuwangi.id
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono