Berita

Implikasi RKUHAP, Dr. Abdul Latif: Jangan Sampai Membuka Celah Ketidakadilan dalam Sistem Peradilan

Semarang – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas dinilai memiliki dampak signifikan terhadap peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dosen Kemahiran Litigasi dan Non-Litigasi UIN Walisongo, Dr. Muhammad Abdul Latif, S.H.I., M.Si, menekankan bahwa perubahan dalam RKUHAP harus diarahkan pada penguatan keadilan substantif dan kepastian hukum.

Menurut Dr. Abdul Latif, dalam sistem hukum pidana, peran Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum harus lebih dipertegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses penegakan hukum. “RKUHAP harus memberikan kejelasan terkait batas kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Jika tidak, justru bisa berpotensi menimbulkan perdebatan dan memperlambat proses peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya prinsip keadilan restoratif yang harus lebih banyak diakomodasi dalam revisi KUHAP. “Penegakan hukum bukan hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban dan rehabilitasi pelaku. Oleh karena itu, RKUHAP harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Abdul Latif juga menekankan bahwa revisi ini harus memastikan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap bantuan hukum sejak tahap awal penyidikan. “Jangan sampai perubahan ini malah memperlemah hak asasi tersangka atau memberikan celah bagi aparat untuk menyalahgunakan kewenangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan serta penuntutan harus lebih ditingkatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan agar tidak terjadi disparitas dalam proses penegakan hukum. “Kejaksaan dan Kepolisian harus memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal penentuan alat bukti, kewenangan dalam penahanan, hingga mekanisme pengawasan terhadap aparat hukum itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai akademisi, Dr. Abdul Latif berharap agar RKUHAP yang baru nantinya benar-benar mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. “Jangan sampai revisi ini justru membuka celah baru bagi ketidakadilan. Semua elemen, baik pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil, harus terlibat dalam memastikan aturan ini benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya. (*)

 

Related Posts

1 of 8,045