UNGARAN – Polisi mengungkap modus mafia tanah di Kabupaten Semarang yang merugikan korbannya uang dan tanah.

Modus itu terungkap setelah seorang wanita berinisial DSC (55) ditangkap polisi.

DSC melakukan penipuan dengan mengalih namakan sertifikat tanah dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.

Pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat tanah milik warga yang dipinjami.

Sejumlah warga yang dipinjami uang kemudian mengetahui sertifikatnya sudah beralih nama ketika dicek di BPN.

Diketahui sudah terdapat enam korban akibat perbuatan DSC.

Dawam (34), warga Lanjan, Kecamatan Sumowono merupakan satu di antara korban yang akhirnya melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan DSC.

Peristiwa itu bermula terjadi pada awal April 2020 lalu.

“Dawam menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi dengan meminjam Rp30 juta.

Angsurannya Rp700 ribu per bulan dengan jangka waktu dua tahun,” kata AKP Aditya, Kamis (25/4/2024).

Dawam kemudian menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta dengan rincian Rp3 juta untuk melunasi hutang orang lain dan Rp9 juta untuk alasan administrasi.

Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan untuk hutang piutang.

Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan merupakan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono