SEMARANG – Seorang pria asal Tanah Mas, Kota Semarang, berinisial A (36) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dia dipaksa menjadi scammer alias penipuan melalui internet atau platfom online lainnya.

Kedua orangtuanya, I (63) dan J (72), bercerita anaknya mengalami penyiksaan dan diperas uangnya. Keluarganya sempat diminta membayar Rp150 juta jika anaknya ingin dipulangkan.

“Kami tidak punya uang untuk memulangkannya,” ungkap I ibu korban di Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, Rabu (26/6/2024).

Dia bercerita anaknya berangkat ke Myanmar pada 29 Mei 2023. Pemberangkatannya juga diduga kuat penipuan pencari kerja di luar negeri via Facebook. Sebab, awalnya dijanjikan bekerja di Selandia Baru dengan gaji Rp12 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Anaknya kemudian berhasil menghubungi orangtuanya, di situlah diceritakan mengalami penyiksaan dan tidak bekerja sesuai janji awal, termasuk negara tujuannya.

Penyiksaan dilakukan mulai dicambuk, disetrum, dipukuli hingga disuruh lari berputar lapangan sambil membawa galon. Anaknya disiksa jika target scammer tidak terpenuhi.

“Mata kanan anak saya mengalami gangguan, saya minta tolong pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkan anak saya,” lanjutnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono