Berita

Jelang Lebaran, Sat Reskrim Polres Grobogan Amankan 19,9 Kg Obat Petasan

Grobogan – Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak (obat mercon) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan. Bahan peledak itu diamankan dari 3 orang yang membuat dan menjual petasan.

2 Pelaku yakni J (56) dan Z (27) diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan petugas di Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, bahwa penangkapan tiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kasat Reskrim pada Kamis (27/3/2025).

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, bahwa kasus bahan peledak menjadi atensi bagi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025 ini.

“Dampak bahan peledak atau obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat obat petasan,” imbuh AKP Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya diwarnai dengan penggunaan petasan,” kata Kasat Reskrim.

Sebagai bentuk antisipasi, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang Lebaran.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan kamtibmas di wilayah,” ujar AKP Agung.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya pembuatan atau peredaran bahan peledak untuk obat mercon, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” tandasnya.

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,786