PATI – Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) buka pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Melalui keterangan langsung dari kepala Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi menyebutkan setidaknya dibutuhkan sebanyak 406 PKD yang akan bertugas melakukan pengawasan di masing-masing Kelurahan/Desa.
“Jadi dalam rangkaian pemilu, salah satu unsur yang kita butuhkan adalah PKD, yang mana masing-masing desa nanti dibutuhkan 1 Pengawas,” katanya.
Pihaknya menambahkan bahwa pendaftaran yang berlangsung pada 14 hingga 19 Februari 2023 tersebut, sepenuhnya akan dilakukan oleh Panwascam.
Ahmadi menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pati hanya akan bertindak untuk melakukan monitoring dan pengawasan dalam proses seleksi yang dilakukan.
“Proses nanti semuanya akan dijalankan oleh masing-masing Panwascam mas, lha kami nanti akan tetap memonitoring jalannya proses seleksi itu,” imbuh Ahmadi.
Sementara itu, dalam proses pendaftaran dimungkinkan akan dilakukan perpanjangan apabila tidak memenuhi syarat ketentuan.
Salah satu potensi yang menyebabkan masa pendaftaran diperpanjang yakni kurang terpenuhinya kuota perempuan yang harus mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar.
“Untuk target, alaskan sudah terpenuhinya jumlah pendaftar di masing-masing desa bisa dilakukan. Tapi bisa juga dilakukan masa perpanjangan jika misalkan ketercapaian pendaftar perempuan kurang dari 30 persen, misalkan Mas,” jelasnya.
Diketahui bahwa syarat untuk menjadi PKD pada Pemilu 2024 mendatang semakin dipermudah. Salah satunya yakni usia minimal menjadi lebih muda yakni 21 tahun.
Kemudian tidak terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik atau tim sukses dari salah satu calon politik.