KEBUMEN – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial MAN (39) warga Kecamatan Prembun, Kebumen, telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat 6 Sepetember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis

Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, saat itu tersangka sedang mengisi BBM di sebuah SPBU menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.

Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.

Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan 1000 rupiah untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroperasi.

Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.

Selanjutnya Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barcode dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.

“Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti,” jelas Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai