SOLO – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah di Jalan Budi, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Minggu (1/12/2024) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 14 botol minuman keras (miras) jenis kawa-kawa.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengungkapkan operasi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati 14 botol miras jenis kawa-kawa yang disembunyikan di dalam rumah pelaku,” ujar Kompol Arfian pada Senin (2/12/2024).

Pelaku yang diketahui berinisial FYH (24), warga Mangkubumen, mengakui menjual miras melalui media sosial. Selain itu, pelaku juga melayani pembelian langsung di rumah dan pengiriman secara delivery.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” jelas Kompol Arfian.

Selanjutnya, FYH beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran miras di Kota Surakarta. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Kombes Iwan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran miras atau barang berbahaya di lingkungannya kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

sumber: jatengpos.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo