PURWOKERTO – Seorang residivisi berinisial ER alias Kobis (32) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama 1.077 butir obat-obatan psikotropika, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.15 WIB.
Kasat Satresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, ER ditangkap di sebuah rumah di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Informasi yang didapat, ER mengontrak krumah tersebut.
Saat polisi datang, ER sedang mendapat sejumlah tamu yang diduga tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan.
“Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan ER dan saat dilakukan interogasi, ER mengakui memiliki obat-obatan yang diduga jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir.”
“Dalam interogasi awal, ER mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online,” terang Kompol Willy, Rabu (2/10/2024).
Di rumah kontrakan ER, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1.077 butir obat kemasan berbagai macam merk diduga jenis psikotropika dan satu buah handphone Realme C11 berwarna abu-abu.
“Dengan ditemukan barang bukti tersebut, ER alias Kobis bersama beberapa temannya yang saat itu bertamu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai