HUMBAHAS – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) padda Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebanyak 141.232 pemilih.
Penetapan DPT ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka oleh KPUD Humbahas dihadiri oleh Ketua dan anggota KPUD Humbahas, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu bersama Anggota Eduard B. Sianturi dan Efrida Purba, perwakilan Pemkab Humbahas, Forkopimda, perwakilan Parpol, PPK dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbahas, bertempat di Aula Kantor KPU Humbahas, Sabtu (21/9).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu didampingi Eduard B. Sianturi pada kesempatan itu menyampaikan beberapa saran perbaikan atas hasil pencermatan DPS pasca DPSHP tingkat kecamatan. “Dalam hal ini, Bawaslu Humbahas menyampaikan beberapa saran perbaikan,” ujar Henri saat ditanyai sejumlah wartawan.
Katanya, saran perbaikan bisa berupa pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPSHP dan juga data TMS yang mungkin luput dari pencermatan, misalnya meninggal ataupun pindah domisili namun harus memiliki dokumen pendukung sebagai bukti akurat untuk rekomendasi.
Lebih lanjut, katanya, daftar pemilih yang ditetapkan sebagai DPT yang tersebar di 153 Desa, 1 Kelurahan pada 10 Kecamatan se-Humbahas sebanyak 141.232 pemilih. Jumlah Laki-laki sebanyak 69.306 pemilih dan perempuan sebanyak 71.926 pemilih.
sumber: waspada.id
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan