SEMARANG – Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran.

Hal ini guna menciptakan suasana aman pada malam Takbiran di bulan ramadhan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya

Demikian penyampaian Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada Selasa, (9/4/2024) pagi.

Dilansir dari mediahub.polri.go.id, Selasa (9/4) Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid dan tidak melakukan konvoi di jalanan pada malam takbiran.

Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan hal tersebut juga dapat mengganggu kekhidmatan malam takbiran.

Kombes Pol Satake Bayu Menambahkan agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktivitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.

“Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbuh Kombes Pol Satake Bayu.

Kabid Humas juga melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan.

Hal ini selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktivitas melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono