BOYOLALI – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemusu, SR, digerebek saat berada di rumah seorang janda warga desanya, Jumat (6/12/2024) malam. Oleh warga, kades tersebut langsung dinikahkan siri.

Camat Kemusu, Rudhiyanto membenarkan aksi penggrebekan tersebut. Namun dia mengaku baru mengetahui informasi itu dari media sosial pada Sabtu (7/12/2024) malam.

“Memang benar adanya terkait adanya dugaan itu. Istilahnya, nggih, kalau dikatakan penggerebekan ya,” katanya pada Senin (9/12).

Pihaknya lantas melakukan klarifikasi pada kades yang bersangkutan melalui sambungan telepon. SR mengakui bahwa Jumat malam memang berkunjung ke tempat si janda.

“Dan pada jam 22.00 lebih, Pak Kades mau pulang tapi dihadang oleh beberapa pemuda. Terus disidang dan dinikahkan siri,” tutur Rudhiyanto.

Pihaknya mengonfirmasikan kejadian itu pada staf kecamatan yang tinggal di desa tersebut.

“Ada staf kantor kecamatan yang berasal dari Desa Watu Gede, menginformasikan seperti itu. Dan kades mengakui hal itu.”

Selain itu, kepada camat, SR mengakui sudah menikahi siri janda itu pada tiga minggu sebelumnya. Sang janda dinikahkan siri oleh orangtuanya dengan saksi ibu, anaknya yang masih remaja dan saudara si janda.

“Pernikahannya tiga minggu lalu itu, Bu Kades (istri SR-red) belum tahu.”

Terkait langkah yang diambil, Senin (9/12) ini, sang Kades dipanggil ke Kantor Kecamatan Kemusu untuk konfirmasi resmi.

“Kemarin baru lewat telepon. Kemudian rencana kami akan mendatangkan saksi-saksi yang terkait kejadian itu.”

Camat Kemusu menambahkan, kasus itu sudah ramai di media sosial maupun masyarakat desa setempat. Bahkan para warga telah menggelar pertemuan yang membahas tingkah kades tersebut.

Pihaknya pun bakal malakukan konfirmasi ke warga terkait hasil pertemuan itu, serta menghimpun keterangan dari para saksi.

“Kemudian, hasilnya akan kami laporkan ke bupati, karena bagaimana pun juga kewenangan masalah itu kan ada di beliau (Bupati) melalui Dispermasdes tentunya,” ungkap Rudhiyanto.

Terkait aturan menikah lagi, Rudhi menjawab ada mekanismenya, termasuk mendapatkan izin dari bupati. Sedangkan yang dilakukan Kades ini tidak sesuai aturan sebagai pejabat

Sumber : suaramerdeka-solo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo