Kudus – Kakak beradik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diamankan polisi karena membacok tetangganya sendiri. Aksi ini dipicu dari perkataan tokek yang dikira menjadi kata kethek (monyet) berujung terjadinya penganiayaan.
Kedua pelaku yang sudah diamankan berinisial H (50) dan BS (49). Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan penganiayaan ini terjadi di Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu, Rabu (25/9), pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan berawal dari korban berinisial DFA (30) tengah duduk di depan rumah dan bercanda dengan anaknya yang masih kecil. DFA bercanda menakut-nakuti anaknya dengan berkata,

‘Awas ada tokek’.

“Korban dengan pelaku ini tetangga depan rumah,” kata Ronni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

“Pada saat itu, korban bercanda sambil nakut-nakuti anaknya dan menggunakan kata-kata awas ada tokek, kemudian pada setelah itu korban juga menyampaikan huh kepada anaknya,” jelasnya.

Candaan korban ini didengar oleh S. S pun mengira jika kata-kata itu ditujukan kepadanya. Kemudian S mendatangi korban dan memaki-makinya. S menyebut korban tidak punya sopan santun.

“Karena menurut S ini dia mendengarnya bukan tokek, tapi ketek (monyet), sehingga akhirnya si S mendatangi korban sambil menyampaikan kata-kata kalau korban tidak punya sopan, kok kemaki, merespons yang diucapkan si korban tadi,” lanjutnya.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut hingga S berteriak. Teriakan S itu didengar oleh kedua adiknya, H dan BS. Kedua adik S pun kemudian melakukan pembacokan pada DFA.

“Sehingga atas hal itu saudara S lari dan berteriak, kemudian sehingga memunculkan respons dari adik-adiknya si S ini, sehingga saudara H dengan membawa sabit menyerang korban dan membacok korban tiga kali, setelah membacok dia lari,” terang Ronni.

“Kemudian adiknya yang satu lagi berinisial BS (49) juga datang membawa sabit juga. Juga menyerang korban,” tambahnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri dan saat ini dirawat di RSUD Kudus. Kedua pelaku mengaku spontan melakukan pembacokan lantaran teriakan sang kakak.

“Saya spontan, sebelumnya tidak ada masalah,” ucap BS saat dihadirkan di Polres Kudus.

Kini, kedua pelaku dijerat pasal 170 KHUPidana dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.

“Sehingga kedua pelaku kita proses melakukan penahanan, kedua pelaku ini kita jalani dengan tindak pidana pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ronni.

.Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai