MALANG – Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brw mengapresiasi Polresta Malang Kota (Makota) melalui Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 1,66 kuintal ganja. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang terungkap dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selain 1,66 kuintal ganja, Polresta Makota juga mengamankan enak tersangka di sejumlah lokasi di Malang dan sekitarnya.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin memberikan apresiasi tinggi kepada Polresta Malang Kota. Menurutnya, barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 54,526 jiwa dari bahaya narkotika.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Jawa Timur. Pengungkapan berawal dari petugas menangkap tiga tersangka CR, AD, dan AJ dengan barang bukti 3 kilogram ganja di kos Jl. Wuni, Kota Malang, 11 September 2024 lalu,” seru Irjen Pol Imam, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Pengembangan kasus ini kemudian mengungkap keberadaan 34 kilogram ganja yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), turut diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti tersebut pada 29 September 2024.

Hasil pemeriksaan RID dan SUK menyebutkan, barang tersebut milik tersangka DIK. Polisi menangkap DIK di di Dusun Leces, Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. Disana, polisi menemukan tambahan 43,4 kilogram ganja dan sisa ganja seberat 129,58 kilogram disimpan di sebuah gudang di Karangploso.

“Pengakuan DIK, ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso dan disimpan di Karangploso. Total barang bukti mencapai 166,58 kilogram, dikemas menjadi 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat. Ditaksir nilainya sekitar Rp1,665,800,000,” ungkap Irjen Pol Imam.

Selain itu, jaringan ini diketahui memiliki jalur distribusi antar provinsi, yakni Medan-Jakarta-Malang. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. CRZ, ADB, dan AJ berperan sebagai pengedar, sementara DIK, RID, dan SUK bertugas sebagai kurir. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah tersebut. Kapolda berharap, hukuman berat ini memberikan efek jera kepada jaringan narkoba lainnya.

Kapolda Jawa Timur juga menegaskan komitmen untuk terus memerangi narkoba. Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan ini,” tutupnya.

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin mengapresiasi dedikasi Polda Jatim dan Polresta Malang Kota. Dengan disaksikan sejumlah tokoh penting, seperti Kabid Humas Polda Jatim, Pj Wali Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dan Waka Polresta Aditya Panji Anom.

“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota dan Polda Jatim dalam memberantas narkoba. Kami dari Kodam V Brawijaya memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas keberhasilan rekan sejawat kami, Polda Jatim,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mayjen Rudy mengajak, masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami siap bahu-membahu, bekerja sama, dan mendukung penuh upaya jajaran Polda Jatim dalam memerangi ancaman narkotika. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Jangan takut untuk memberikan informasi ke Babinsa atapun Bhabinkamtibmas,” tandasnya.

sumber: seru.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota