HUMBAHAS – Tahapan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang saat ini sedang memasuki masa kampanye, mendapat perhatian khusus Polres Humbahas. Anggota Polri diimbau menjaga netralitas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, AKBP Hary Adrianto, Kamis (24/10), di Mapolres setempat mengingatkan komitmen netralitas ASN maupun anggota Polri dijajarannya.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas kepolisian untuk melayani masyarakat.

“Saya minta jaga netralitas pada Pilkada Humbahas, laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggungjawab. Bila ada hal menonjol segera ditindaklanjuti dan laporkan saat itu juga,” tegas Hary.

Bagi oknum anggota Polri bawahannya yang diketahui terlibat politik praktis, Hary memastikan ditindak dengan ancaman hukuman. Tepatnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai anggota Polri, kami harus menjadi pilar keamanan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu. Memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa polisi adalah penegak hukum yang adil dan netral,” katanya.

Seperti diketahui, netralitas bagi anggota Polri tertuang dalam UU nomor 2 pasal 28 ayat (1) dan (2) tahun 2002. Kemudian di pasal 280, 282 dan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN serta UU nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN.

“Bila terbukti ada keterlibatan anggota dalam kegiatan bersifat politik, saya tidak akan segan-segan menindak sanksi pelanggaran disiplin berat,” ucapnya.

Hary juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terlebih hal yang melibatkan anggotanya.

“Saya mengharapkan partisipasi aktif masyarakat menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. Laporkan jika ada tindakan mencurigakan ataupun ditemukan ketidaknetralan dari anggota,” ujarnya.

sumber: antara

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan