Polres Sragen I Jajaran Kepolisian Resor Sragen dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi berikan bantuan untuk 7 orang warga yang sedang berisolasi mandiri di rumahnya. Sejumlah 7 warga tersebut,berasal dari dua kampung di Desa Karanganyar kecamatan Sambungmacan Sragen. Jumat (16/07/2021).
Dalam arahannya kepada warga, Kapolres mengatakan bahwa seharusnya warga yang terkonfirmasi positif corona namun tanpa gejala, tetap harus diisolasi terpusat di tecknopark Sragen. Namun karena beberapa pertimbangan makanya warga diijinkan isolasi mandiri dirumahnya.
“ Dalam konteks penanganan Covid-19 namun tanpa gejala kan seharusnya tetap berisolasi di tecnopark. Namun karena beberapa pertimbangan makanya warga diijinkan isolasi mandiri dirumahnya, “ ujarnya saat mengunjungi warga di desa Bogolan.
Bantuan sosial yang di berikan Kapolres berupa beras 10 kilogram, mie instan dan masker sebanyak 100 lembar.
Turut hadir mendampingi Kapolres diantaranya pejabat utama Mapolres Sragen, Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto, serta Satgas penanganan Covid019 desa Karanganyar Sambungmacan.
Tujuh warga tersebut sebanyak 5 orang warga dari kampung Bogolan Desa Karanganyar dan 2 orang warga dari kampung Pungkruk Desa Karanganyar Sambungmacan Sragen.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mewajibkan warga yang tengah berisolasi mandiri menyimpan nomor telepon genggam petugas bhabinkamtibmas, ataupun Satgas Covid 19. Ini di katanya untuk melaporkan secara berkala kondisi kesehatan mereka, ataupun kekurangan logistik mereka.
Kapolres juga menekankan kepada warga sekitar melalui tokoh masyarakat yang hadir, agar jangan menjadikan warga yang terpapar covid-19 menjadi aib, tetapi harus menunjukan kepedulian kita terhadap sesama yang membutuhkan, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Dilain pihak, wargapun juga harus melaporkan kepada pihak petugas, bilamana saat menjalani isolasi mandiri, ditemukan ketidak disiplinan. Kepadanya kita tidak segan segan akan membawanya untuk di isolasi terpusat di tecnopark.
“Kalau ada warga yang berisolasi mandiri tidak patuh, artinya keluar dari ketentuan maka terhadapnya akan dilakukan evakuasi ke technopark, “ tegasnya.
(Humas Polres Sragen)