News

Kapolres Sragen Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Di Suberlawang Sragen, 1 Masih DPO

– POLRES SRAGEN – Akibat pengaruh minuman minuman keras, mengakibatkan empat orang pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga babak belur. Peristiwa terjadi di salah satu warung milik Triyono di Dukuh Gunungsari Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar pres release, Selasa (24/08/2021) pagi menerangkan, korban bernama Nur Kasan warga Sukoharjo menjadi bulan bulanan empat orang yang sama sama pengunjung warung yang berlokasi di desa wisata Gunung Kemukus di wilayah Sumberlawang Sragen.

Akibat kejadian itu, Nur Kasan mengalami luka luka dan harus menerima perawatan medis. Dari perkara yang saat ini masih di dalami unit reserse Kriminal Polsek Sumberlawang, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Saat ini, tiga orang pelaku sudah diamankan di Polsek Sumberlawang, sementara seorang lainnya masih dalam pencarian petugas Kepolisian.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, bernama Bagus Agung Setiyawan alias Plolo (34) warga Simo Boyolali, Supriyanto alias Supri (34) warga Sambi Boyolali, Arwan Riyanto alias Grendel ( 37) warga Sambi Boyolali, sementara seorang bernama Karebet (34) warga Solo masih dalam pencarian Polisi.

Kapolres menguraikan, peristiwa penganiayaan itu bermula adanya salah paham yang memicu emosi empat orang tersangka tersebut terhadap korban.

Korban sempat di pukul beramai ramai, kemudian di lempar dengan sebuah kursi yang terbuat dari bambu hingga mengenai kepala korban. Korban juga sempat di pukul menggunakan botol minuman keras hingga pecah.

Korban yang saat kejadian mengalami luka sobek pada bagian kepala, berhasil melarikan diri, hingga selamat dari ulah pengeroyokan empat tersangka.

Kasus terungkap setelah pihak korban melapor ke Polsek Sumberlawang. Dari hasil penyeleidikan yang di lakukan, tiga orang tersangka kemudian dapat di bekuk di pantai Parangtritis Yogya, sementara satu orang dalam pengejaran sudah di nyatakan Kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari ungkap kejadian penganiayaan ini, ketiga tersangka akhirnya di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“ Mereka di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama sama, dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, “ pungkas Kapolres.

( Sragen)

Related Posts

1 of 15