Rembang – Polda Jateng | Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Pamotan Polres Rembang AKP Mokhamad Sulhan Mulyadi, S.H., M.H. melakukan sosialisasi kepada Bhayangkari Personil Polsek Pamotan Polres Rembang, Kamis (18/1/2024).
Dalam kesempatan itu,Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pamotan Polres Rembang AKP Mokhamad Sulhan Mulyadi, S.H., M.H. mengingatkan kepada Bhayangkari tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak Bhayangkari untuk turut mensosialisasikannya,” ucap Kapolsek Pamotan.
Disampaikan bahwa pihak kepolisian berikut keluarga harus menjadi contoh yang baik di masyarakat. Sehingga peran serta Bhayangkari diperlukan untuk bisa memberitahu anak, keluarga maupun warga lingkungan sekitar tempat tinggal tentang larangan tersebut.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap AKP Sulhan.
(Humas Polres Rembang)
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong