REMBANG – Kapolsek Sale, IPTU Mundhi, S.H. turun langsung bersama anggotanya guna mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis bagi pemilik usaha bengkel maupun pemakai kendaraan di Bengkel Sepeda Motor milik Saudara Sahli di Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kapolsek Sale tidak sendirian, melainkan ditemani oleh 3 Anggotanya yaitu Aiptu Mardi, Aipda Wiharno dan Brigadir Billy. Dalam kegiatan ini Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. menyampaikan materi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia mengatakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot racing merupakan salah satu fenomena yang kerap ditemui di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan bahkan sekarang sudah menjamur di pedesaan. Knalpot ini memiliki ciri khas suara yang bising dan menggelegar, sehingga sering dianggap mengganggu dan merusak.

“Knalpot brong atau racing merupakan satu fenomena yang kerap ditemui di Indonesia, khusunya perkotaan dan sampai ke desa-desa,” ungkap Kapolsek.

Pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian telah berupaya untuk mengatasi masalah knalpot bising. Salah satunya dengan melakukan razia dan menyita knalpot brong yang tidak sesuai standar. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang maksimal.

Dengan upaya yang terkoordinasi dari berbagai pihak, diharapkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat ditekan dan tidak lagi menjadi masalah di masyarakat.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama