Semarang – Pariyanto, 28, warga Gedawang, Banyumanik, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pria tersebut melakukan aksi pencurian mobil pikap milik perusahaan Multimedia. Alasannya, terjerat piutang sebesar Rp 5 juta.

Pelaku ditangkap di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 05.00.

Barang bukti yang diamankan Daihatsu Grandmax pikap warna putih nopol H-9827-JQ. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka mengaku, mencuri mobil tersebut dengan mudah lantaran telah mengetahui letak kuncinya, dan pemilik tidak tidur di lokasi tersebut.

Setelah beraktivitas, kunci ditaruh di belakang pintu tempat perusahaan.

Kemudian diambil dibawa pulang.

“Itu milik bos saya. Rencana mau saya gadaikan, tidak dijual. Saya punya utang Rp 5 juta, utang perorangan. Di situ saya kerja freelance,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

Sedangkan korbannya Sawitri Kumalasari atau perusahaan Takari Sumber Mulia.

Mobil tersebut dibawa kabur saat terparkir di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul pukul 20.00.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, aksi pencurian diketahui setelah suami korban tidak melihat mobil tersebut di tempat parkir biasanya.

Pihak korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.

“Modusnya, pelaku ini mengambil mobil ini, pelaku sebagai karyawan freelance. Sehingga yang bersangkutan tahu di mana kunci mobil. Penyelidikan di lapangan saksi dan bukti, serta CCTV, berhasil diamankan pelakunya,” katanya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng