Berita

Kasir Koperasi Humbahas Ditangkap Usai Gelapkan Dana Koperasi Senilai Rp 1,3 Miliar

HUMBAHAS – DH (51), kasir koperasi CU Raptama Parlilitan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (9/1/2025).

Dia terlibat penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, mengatakan ada tujuh nasabah yang menjadi korban dari DH. Modusnya, saat beraksi, dia membuat transaksi palsu yang seolah-olah menunjukkan bahwa para nasabah telah mengambil uangnya di koperasi tersebut.

Padahal, uang tersebut diambil DH untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, tersangka DH melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkannya menggelapkan dana milik tujuh nasabah meski tak pernah merasa melakukan transaksi, tanpa sepengetahuan para nasabah,” ujar Hary dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025). Total uang dari tujuh nasabah yang dikuras DH sebesar Rp 1.358.000.000 (Rp 1,3 miliar).

Kata Hary, pelaku menjalankan aksinya pada periode tahun 2017-2019. Kini, DH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Kita akan percepat berkasnya agar dilimpahkan ke kejaksaan negeri Humbang Hasundutan,” tutup Hary.

sumber: Kompas.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

Related Posts

1 of 7,599