BANYUMAS – Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan seorang laki-laki berinisial FRP (24) sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Sabtu (9/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Purwokerto Selatan.

Petugas melakukan pemantauan dan menemukan seorang perempuan berinisial MDA (24), warga Kecamatan Sumbang, bersama tersangka di dalam kamar hotel tersebut.

Saat dimintai keterangan, korban mengakui bahwa ia telah melayani tamu melalui perantara tersangka FRP, yang menghubungkan mereka melalui media sosial.

“Tersangka FRP bertindak sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.

Dari kegiatan tersebut, tersangka menerima keuntungan sebesar Rp50.000 dari korban, tambah Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 11 warna hitam, satu bungkus alat kontrasepsi, satu potong celana hitam, satu croptop hitam, dan satu potong celana dalam warna cokelat.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang memudahkan atau menghubungkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, tutup Kompol Andryansyah.

sumber: inews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo