Blora – Wanita inisial DK (42) yang membuang bayi disertai surat di Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sudah diamankan polisi. Polisi menyebut bayi itu merupakan hasil hubungan gelap DK dengan pria idaman lain.
“Dari hasil yang kami lakukan bahwa si ibu mempunyai hubungan gelap dengan seseorang laki-laki. Informasinya sudah berjalan hampir kurang lebih satu tahun,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet saat ditemui wartawan di Kantor Satreskrim Polres Blora, Rabu (15/5/2024).

Selamet mengatakan, DK punya suami sah tapi hubungan mereka sudah tidak harmonis. DK pun tidak tinggal serumah dengan suaminya. DK tinggal di Cepu.

“Kebetulan si ibu sudah punya keluarga, punya suami sah tapi sudah pisah ranjang kurang lebih hampir empat tahun. Suami tidak satu rumah dengan ibu ini,” ujarnya.

Adapun pria idaman lain DK juga disebut sudah berpisah dengan istrinya.

“Si pria idaman lain (PIL) sudah pisah istri. PIL orang Cepu juga, punya keluarga tapi tidak harmonis dengan istrinya,” ucap Selamet.

“Kami dari tim penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya itu,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, DK (42) disebut sempat opname di puskesmas di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dia meninggalkan bayinya di bangku teras depan rumah salah satu warga Cepu pada Minggu (12/5) pagi.

Selamet mengatakan, DK merupakan pekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Jepara. Dia awalnya hendak melahirkan bayinya sendiri di tempat kos pada Jumat (10/5).

“Dan ternyata benar, bahwa ibu itu melahirkan di Kecamatan Mayong Jepara, yang bersangkutan bekerja di sana di salah satu pabrik tas di Mayong. Dan si ibu melahirkan bayi di tempat kos. Karena tidak bisa secara langsung melakukan kegiatan persalinan bayi, akhirnya si ibu berangkat ke puskesmas yang ada di sana, dibantu perawat di sana. Dan sempat menginap satu hari,” ujar Selamet.

Setelah kesehatannya pulih, DK dan bayinya pulang ke tempat kos lalu naik travel menuju Cepu, Blora.

“Si ibu bersama si bayi, membawa perlengkapannya berupa tali pusar dan perlengkapan bayi, naik travel menuju ke Cepu. Dari Cepu menginap di salah satu hotel di Cepu,” jelasnya.

Ketika berada di Cepu, kata Selamet, DK ingin menitipkan bayinya ke kerabatnya yang ada di Cepu. Namun DK mengurungkan niat itu dan akhirnya memutuskan meninggalkan bayinya di bangku teras rumah warga.

“Tapi karena merasa takut, malu, dan lain sebagainya, akhirnya mengurungkan niat untuk menyerahkan ke kerabat itu. Tapi ditinggal di depan di teras di bangku, yang katanya masih ada hubungan kerabat,” ungkap Selamet.

Selanjutnya, DK ke Jepara lagi untuk kembali bekerja di salah satu pabrik tas.

Selain mengamankan DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas, dan perlengkapan seperti bedak serta kain untuk menggendong bayi.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono