JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dialami pemudik perempuan oleh oknum sopir travel di Terminal Kargo Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat orang saksi yang telah diperiksa.

Bahkan polisi juga sudah menjadi mengantungi sejumlah petunjuk lain.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, hasil penyelidikan dan penelusuran polisi, kendaraan travel yang jadi TKP kasus dugaan pelecehan tersebut ternyata memiliki izin.

Namun begitu, oknum sopir yang diketahui sebagai sopir cadangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres Jembrana.

“Travelnya berizin. Terlapor adalah oknum sopir cadangan yang sewaktu-waktu menggantikan sopir utama,” jelasnya.

Disinggung mengenai modus pelaku dan berapa kali percobaan dugaan pelecehan yang dilakukan, Kapolres mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, keberanian korban untuk melapor patut diapresiasi karena jarang sekali ada korban yang berani melapor hal seperti ini.

Sebab, kerap dianggap bisa mengganggu psikologis si korbannya.

“Kami masih penyelidikan terus, dan kami menghormati pihak korban juga,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa empat saksi. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pria 35 tahun tersebut belum mengakui perbuatannya.

“Empat saksi sudah kita periksa. Sementara ini, terlapor atau pelaku masih belum mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meskipun begitu, kata dia, polisi sudah mengantungi sejumlah petunjuk lain terkait kasus ini.

Sementara ini, proses penyelidikan masih tetap dilakukan.

“Saat ini kita sudah mendapatkan petunjuk-petunjuk lain terkait kasus dugaan pelecehan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, oknum sopir travel jurusan Jawa-Bali diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 6 April 2024.

Pria 35 tahun berinisial AW tersebut diduga melecehkan penumpang wanitanya.

Itu terjadi saat mobil travel tersebut sedang mengantre di areal buffer zone Terminal Kargo Gilimanuk.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita atau saat sedang mengantre di areal Terminal Kargo Gilimanuk.

Bermula dari korban yang duduk di bagian depan bersama dengan sopir dan cadangan sopirnya (terlapor).

Ia hendak mudik ke daerah Jawa Timur.

Korban merupakan satu-satunya penumpang wanita dalam travel tersebut.

Berangkat dari Denpasar, ia duduk di kursi bagian depan seperti pada umumnya.

Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi.

Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya.

Dan ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku.

Sontak, aksi tersebut membangunkan korban dan ia geram.

Ia meminta pertolongan kepada kerabatnya dan dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi.

Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan polisi dibantu warga. (saibumi)

sumber : Tribun-Bali.com

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli, Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali