KUDUS — Kasus penipuan jemaah umrah Goldy Mixalmina terus bergulir di persidangan.

Para korban telah membuat surat kuasa.

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menyita uang senilai Rp 160 juta dari pelaku dan beberapa motor.

Sejauh ini, ada 189 calon jamaah umrah yang melaporkan kasus penipuan ini, kepada polisi.

Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova kini telah beberapa kali disidang.

Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dita menyatakan, proses sidang saat ini, memasuki pemeriksaan saksi. Dari saksi yang dihadirkan ada tiga hingga lima orang.

”Dakwaan sudah dibacakan. Mungkin kasus ini akan selesai tiga hingga empat pekan ke depan,” katanya.

Tegar menerangkan, para korban telah membuat kuasa untuk menunjuk kuasa hukum menangani kasus ini.

Sementara dipastikan harta terdakwa yang disita oleh kejari akan dikembalikan kepada korban sepenuhnya.

Besaran harta atau uang yang disita oleh Kejari Kudus saat ini, ada Rp 160 juta. Serta sepeda motor milik terdakwa.

Jumlah total sekitar Rp 200 juta. Aset terdakwa itulah yang nantinya akan sepenuhnya dikembalikan kepada korban.

”Terkait teknis pembagiannya nanti atau proporsirnya, secara teknis akan ditangani langsung oleh kuasa hukum para korban,” katanya.

Tegar menambahkan, sejauh ini terdakwa tidak ada upaya komunikasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono