MAGELANG – Kepolisian Resort Magelang Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan terputus kasus peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa Tengah.

Selain tersangka, dalam kasus jaringan terputus ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp 5 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38), penduduk Kota Magelang, berperan sebagai kurir.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah isterinya di wilayah Secang, 10 Mei 2024 lalu,” katanya, dalam pers konference di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5).

Disebutkan, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Secang.

Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022.

Namun, yang diburu saat itu tidak ada di rumah. Tetapi sedang beraktifitas di wilayah Yogyakarta. Tim Satres Narkoba pun memburu ke Yogyakarta.

“Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah isterinya,” kata PS. Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjari kurir narkoba sejak tahun 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.

“Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah 3 kali mengambil sabu-sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram,” kata Edi Sukamto.

Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang Bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.

“Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomer HP baru,” kata Edi Sukamto.

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan. Dalam proses transaksi, seseorang menelepin dan meminta tersangka membuka pintu belakang. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

“Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono