Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengapresiasi langkah Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sari mendorong proses hukum yang membawa keadilan bagi korban.
“Mengapresiasi Kapolda Jawa Tengah yang bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo,” kata Sari kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
“Kasus kekerasan seksual di Purworejo ini harus ditangani dan diusut secara transparan untuk memastikan hak dan keadilan bagi korban,” imbuh dia.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar itu mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan tidak boleh diselesaikan di luar jalur pidana. Dia menyinggung kekerasan seksual berdampak besar ke korban.
“Dampak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan itu sangat besar dan pasti akan membekas dalam kehidupannya, dan tentu berpengaruh terhadap kehidupannya sehari-hari,” katanya.
Dengan begitu, Sari meminta semua pihak proaktif memastikan hak dan keadilan bagi korban untuk diutamakan, dan bagi pelaku serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang dialami kakak adik di bawah umur di Kabupaten Purworejo. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
Kasus yang diambil alih sejak September itu kini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Kurang lebih ada 10 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, orang tua terlapor, serta pengadu.
“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak-beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” kata Artanto saat ditemui awak media di kantor Polda Jateng, Semarang Selatan, Rabu (23/10/2024).
Dalam kasus tersebut, ada dua korban perkosaan yang merupakan kakak-adik. Kasus ini dipisah menjadi dua perkara.
Dalam perkara dengan korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian), satu pelaku yang sudah diamankan berinisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).
Kemudian korban lainnya, K (16 tahun saat kejadian), pelaku ada dua orang yang sudah diamankan, yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).
sumber: detiknews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo