Purworejo – Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah tewas dengan luka lebam di leher seperti bekas dicekik. Kasus tersebut direkonstruksi hari ini hingga membuat ibu korban histeris.

Korban pria inisial FR (30) warga kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo. Pria tersebut tewas dengan luka lebam di bagian leher pada Minggu (9/6) lalu sehingga keluarga pun melapor ke polisi.

Sebelum meninggal, korban pingsan tak sadarkan diri di rumah kontrakan temannya yang tak jauh dari rumah duka dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Setelah polisi menemukan bukti adanya tanda-tanda penganiayaan, polisi kemudian menetapkan kekasih korban, perempuan inisial TNR (22) sebagai tersangka sebab ia mengakui sempat cekcok dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sebelum penganiayaan terjadi, sepasang kekasih tersebut pesta minuman keras bersama dua orang temannya. Setelah itu, korban dan tersangka pulang ke rumah kontrakan. Sesampainya di kontrakan, tersangka menyampaikan jika dirinya akan kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacar.

Mendengar itu, korban tak terima dan terjadilah cekcok hingga akhirnya korban dicekik. Namun, menurut pengakuan tersangka, setelah dicekik korban yang masih emosi justru gantung diri dengan menggunakan seprei di kamar kontrakan.

Guna penyidikan lebih lanjut, polisi pun menggelar rekonstruksi di rumah kontrakan di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/8/2024). Rekonstruksi juga bertujuan untuk menunjukkan kepada jaksa bentuk perbuatan pelaku kemudian peran-peran saksi dalam kejadian tersebut sehingga jaksa mendapatkan gambaran dari kejadian tersebut.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan bentuk komunikasi kami dengan jaksa penuntut dalam hasil penelitian berkas perkara. Ini merupakan suatu bentuk realisasi komunikasi yang baik antara kami dengan jaksa. Maksud dan tujuan rekonstruksi ini adalah menunjukkan kepada jaksa bentuk perbuatan pelaku kemudian peran-peran saksi dalam kejadian tersebut sehingga jaksa mendapatkan gambaran dari kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui detikJateng di lokasi.

“Kemudian dari rekonstruksi ini kita lakukan di tempat kejadian perkara yang sesungguhnya supaya natural. Kita juga melibatkan jaksa penuntut. Kemudian tersangka yang didampingi oleh pengacaranya. Kita lakukan secara elegan,” sambungnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, sedikitnya 38 adegan diperagakan. Namun hingga kini polisi belum bersedia mengungkap hasil autopsi penyebab kematian korban secara pasti.

“Adegan awal mulanya ada 23 tapi karena ada beberapa pengembangan sehingga menjadi 38 adegan. Hasil autopsi tidak bisa kami sampaikan karena itu komunikasi kami dengan jaksa, itu konsumsi penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua korban, Turiman (60) dan Sariyem (55) yang ikut melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut nampak meneteskan air mata. Bahkan, usai rekonstruksi ibu korban sempat menangis histeris dan mengejar tersangka yang digelandang petugas menuju mobil.

“Saya nggak tahu kalau mereka pacaran. Saya minta keadilan karena sudah menghilangkan nyawa orang. Anak saya itu pendiam, nek ada masalah nggak pernah cerita. Kami dari pihak keluarga dugaan meninggal karena dicekik, cuma hasil autopsi sampai sekarang belum dikasih tahu,” ucapnya bari menyeka air matanya.

Diberitakan sebelumnya, ibu korban, Sariyem menuturkan jika anaknya pergi tanpa pamit pada Sabtu (8/6) malam dan sempat pulang ke rumah untuk menukar sepeda motor sebelum akhirnya pergi lagi. Namun, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, teman korban memberitahukan jika korban pingsan tak sadarkan diri di rumah kontrakan temannya yang tak jauh dari rumah duka.

Sesampainya di lokasi, ibu dan ayah korban kaget ketika melihat anaknya tergeletak tak bergerak. Korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit dengan sepeda motor. Namun nyawa korban tak tertolong.

Sementara, petugas menegaskan penetapan tersangka terhadap pacar korban tersebut bukan karena kematian korban, namun lebih kepada kasus penganiayaan terhadap korban. Adapun penganiayaan tersebut menyebabkan kematian korban atau tidak, sampai saat ini masih didalami karena adanya dugaan korban gantung diri setelah dianiaya. Adapun tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo