Klaten – Polda Jawa Tengah terus mengusut kasus penganiayaan yang menewaskan seorang bos rental serta pembakaran mobil yang digunakan korban di Sukolilo, Pati. Termasuk, dugaan keterlibatan selebgram bernama Teyeng Wakatobi yang sempat mengunggah konten di lokasi kejadian.

“Itu (Teyeng Wakatobi) masih terus didalami karena terkait dengan IT. Kita harus ke ahlinya, kita harus koordinasi dengan tim ahli,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan di sela kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (19/6/2024) pagi.

Dijelaskan Ahmad Luthfi, khusus untuk Teyeng diperlukan saksi ahli. Setelah itu baru bisa ditentukan apakah memenuhi unsur-unsur.

“Koordinasi dengan saksi ahli, dengan IT, baru kita tentukan memenuhi unsur pasal 184 KUHAP atau tidak,” lanjut Irjen Ahmad Luthfi.

Saat ini, lanjut Ahmad Luthfi, jumlah tersangka kasus tersebut masih 10 orang. Tetapi kemungkinan jumlah tersangka bisa saja bertambah.

“Masih mungkin karena berdasarkan alat bukti yang cukup kita sudah kantongi beberapa nama. Nanti kita imbau untuk menyerahkan diri, biar terang perkara ini,” terang Kapolda Jateng.

Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi saat meminta maaf usai viral kontennya di lokasi pembakaran mobil yang dipakai bos rental asal Jakarta. Foto diunggah Senin (17/6/2024). Foto: Istimewa/dok. Tangkapan layar

Terkait kasus itu, Ahmad Luthfi mengimbau, agar masyarakat tidak menjustifikasi semua tersangka. Menjadi tugas Polri untuk membuat terang perkara.

“Tugas polisi itu apa sih ? Membuat terang perkara dengan cara mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta persesuaian beberapa kejadian. Jadi tidak serta merta o di sana kampung anu, di sana tersangka,” imbuh Ahmad Luthfi.

Sebelumnya diberitakan, selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi, jadi sorotan usai mengunggah konten ‘Sukolilo Bos’ di lokasi kejadian pembakaran mobil milik bos rental yang tewas dihajar massa karena dikira maling. Teyeng kini tengah diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu menjelaskan Teyeng Wakatobi telah diperiksa. Teyeng diperiksa terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

“Sudah diperiksa terkait UU ITE terkait ujaran kebencian,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi wartawan di Pati, Senin (17/6).

Satake mengatakan, pihak Polresta Pati akan mendatangkan ahli terkait penyelidikan ini. Sementara status Teyeng saat ini masih sebagai saksi.

“Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan hasilnya. Saat ini statusnya masih saksi,” ujar dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono