Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit truk yang terparkir di pinggir Sungai Bogowonto, Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Polisi pun meringkus satu orang pelaku pencurian berinisial AP (48) dan dua orang penadah berinisial BN (48) serta HP (34).

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka BN dan AP ditangkap pada 7 Januari 2024 berdasarkan laporan korban pemilik truk.

Tersangka BN ditangkap di daerah Cilacap sedangkan HP diamankan di daerah Kulon Progo.

“Kami mendapatkan laporan kejadian pencurian truk itu dari korban pada 7 Januari 2024.

“Setelah itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap tersangka BN.

“Lalu dari hasil pengembangan perkara kami juga mengamankan tersangka HP,” jelas AKBP Eko, Jumat (12/1/2024).

Adapun keesokan harinya yakni pada Senin (8/1/2024), personel Satreskrim Polres Purworejo kembali mengamankan pelaku pencurian, AP, di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kini, ketiga tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Purworejo.

AKBP Eko mengungkapkan, kasus tersebut menimpa korban, Muliadi (49), pemilik usaha pemborong bangunan.

Ia mendapatkan proyek sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto dengan PT. Buminfo Karya Mandiri 2021-2023.

Pihaknya bercerita, setelah pekerjaan proyek selesai pada Juli 2023, korban bermaksud mengambil kendaraan alat berat yang digunakan dalam usaha tersebut.

Namun ternyata ada tiga unit truk yang mengalami kerusakan, sehingga tetap diparkirkan di lokasi proyek.

“Pada 26 Desember 2023, korban mau mengambil tiga unit truk tersebut dengan cara diderek dan akan dimasukkan ke bengkel di daerah Magelang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng