SUKOHARJO – Petugas penjaga perlintasan kereta api PJL 19 Sukoharjo, SHK, akhirnya buka suara terkait kecelakaan tragis yang melibatkan KA Batara Kresna dan sebuah mobil Sigra pada Rabu (26/3/2025).
Bertugas lebih dari satu dekade, SHK mengungkapkan bahwa alat komunikasi mengalami gangguan dan palang pintu sulit ditutup secara manual karena terasa mengganjal.
Dalam klarifikasi yang disampaikan di kantor GPLaw Firm Associates, SHK menyebut insiden ini merupakan kali pertama ia tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter. Biasanya, informasi dikirim secara estafet dari pos ke pos.
“Saat itu RIG saya tidak bisa digunakan seperti biasanya. Saya baru mendapat kabar dari PJL Songgorunggi pukul 08.18, sementara dari PJL 21 di Begajah tidak ada info,” jelas SHK.
Ia menambahkan, sistem informasi antar-pos masih mengandalkan WhatsApp, dengan alat komunikasi seperti RIG dan HT yang jangkauannya terbatas.
SHK juga menegaskan bahwa dirinya tetap berada di pos sejak pukul 06.00 WIB hingga kejadian terjadi.
“Saya sempat mencoba menutup palang pintu secara manual, tetapi terasa mengganjal. Saat itu kereta sudah sangat dekat, sementara mobil sudah terlanjur masuk ke lintasan,” ujarnya.
Meski telah membunyikan alarm peringatan, waktu yang tersedia terlalu singkat untuk mencegah kecelakaan, mengingat kecepatan kereta mencapai 70 km/jam dan jaraknya hanya sekitar 300–500 meter dari pos.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun 31,37 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Operasi Ketupat Catat Hasil Menggembirakan
Ia juga mengungkap fakta bahwa beberapa pos perlintasan lain mengalami kendala serupa.
“Ada tiga RIG yang rusak, dan beberapa pos baru bahkan belum memiliki RIG hingga satu hari setelah kejadian,” tambah SHK.
Sementara itu, kuasa hukum SHK dari GPLaw Firm Associates, Syarif Kurniawan, menyatakan pihaknya siap mendampingi SHK dalam proses penyelidikan.
“Kami akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 8 April. Namun kami menyayangkan pernyataan Kapolres yang terkesan mengabaikan asas praduga tak bersalah dengan menyebut adanya kelalaian sejak awal,” kata Syarif.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo