SEMARANG – Terjadi kecelakaan tragis di Jalan Imam Bonjol, Semarang akibat jalan yang berlubang, Jumat (8/3/2024).

Akibatnya seorang pria meninggal dunia di tempat kejadian.

Seakan sudah jamak terjadi, jalan berlubang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan pengendara motor di jalan raya.

Dilansir dari akun Instagram @kejadiansmg, kronologi kecelakaan terjadi ketika pengendara motor sedang melajukan kendaraannya.

Lalu korban menghindari sebuah lubang.

Saat menghindar, naasnya ia terjatuh dan terlindas sebuah truk.

Saat ini korban bernama Agung Subiyakto yang merupakan warga Beringin Utara XI, Semarang telah dibawa ke RSUP dr Kariadi untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kerusakan jalan kota sudah sepatutnya diperbaiki oleh penyelenggara.

Hal itu agar tidak membahayakan pengguna dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Disebutkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Para penyelenggara yang dimaksudkan terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono