LAMANDAU – Dua kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru ini. Kurir sabu itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka tertangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 180,6 gram dari Pontianak menuju Palangka Raya,” kata Muhammad Afif Hidayatulloh, selaku Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/9).

Afif menuturkan, kejadian berawal pada Sabtu, 11 Mei 2024, saat terdakwa Iksan dihubungi seorang perempuan (DPO) melalui ponsel, menawarkan pekerjaan membawa sabu dari Pontianak ke Palangka Raya. Iksan menyetujuinya dan mengajak Hamrullah untuk menemani.

“Pada 15 Mei, terdakwa siap menjemput sabu ke tempat yang telah ditentukan. Dia mengambil bungkusan pelastik berisi sabu dan uang sebesar Rp4 juta, lalu menyewa mobil,” ujarnya.

Keeseokan harinya, dua terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Palangka Raya. Saat melintasi perbatasan Kalteng-Kalbar, kendaraan mereka diciduk jajaran Satresnarkoba di Jalan Lintas Trans Kalimantan km 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Hasil penggeledahan, ditemukan kantong plastik hitam berisikan dua plastik klip ukuran besar yang masing-masing dibungkus lakban hitam berisi sabu. Total sabu itu 180,6 gram,” tandasnya.

sumber: prokalteng

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono