MALANG – Dirampas negara untuk dimusnahkan. Untuk itu, ratusan obat terlarang hingga senapan api (senpi) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Berbagai benda tersebut adalah barang bukti (BB) dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrahct.
Untuk BB jenis Narkoba, dimusnahkan sengan cara diblender dan dibakar. Sementara, untuk BB jenis senpi dan senjata tajam alias sajam, dipotong dengan gergaji mesin. Dan untuk barang bukti lainnya seperti timbangan elektronik dan HP dirusak dan dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu esensinya adalah habis tidak bisa dipakai dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah BB dari perkara yang sudah inkracht periode September hingga November 2024,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah usai pelaksanaan pemusnahan di kantor Kejari Kota Malang, Jumat (8/11).
Ia menjabarkan, untuk periode ke dua pemusnahan BB di Tahun 2024 ini, terdapat berbahai barang bukti. Mulai dari BB kasus Narkoba jenis Ganja dari 12 perkara dengan berat total 3,5 kilogram, Sabu-sabu dengan berat total 769,264 gram dari 30 perkara.
“Pil dan obat-obatan terlarang dari lima perkara dengan jumlah total 139.472 butir, kemudian Narkotika jenis ineks dari tiga perkara dengan jumlah total 19 butir. Terakhir adalah BB berupal HP serta timbangan digital termasuk sajam dan senapan sebanyak 65 buah,” bebernya.
Pria yang akeab disapa Bayan ini, mengatakan ada yang berbeda dari pemusnahan sebelum-sebelumnya. Pemusnahan kali pertama yang dilakukan Agustus 2024 lalu, terdapat BB berupa rokok ilegal.
“Karena belum ada perkara yang inkracht untuk periode pemusnahan kedua di 2024 ini. Sesuai BB yang ada, kasus Narkoba masih cukup menonjol pada pemusnahan di momen kali ini,” ujarnya.
sumber: malangponcomedia.id
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota