Semarang – Bos debt collector (DC) bernama Anggiat Marpaung (52) ditangkap di Jambi pada Kamis (26/9) setelah satu tahun menjadi buronan Polda Jateng. Sempat berpindah-pindah tempat, Anggiat mengaku kembali menjadi DC di Jambi.
“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang, Jumat (27/9/2024).

Buron Sejak 2023
Anggiat menjadi buronan Polda Jateng karena bertindak arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet di Semarang. Dia melakukan tindak kekerasan dan merampas mobil kredit milik nasabah tersebut.

Kasus tersebut pernah dirilis Polda Jateng. Kasus pertama adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Polisi saat itu sudah membekuk delapan tersangka dan memburu tersangka lainnya. Setelah Anggiat dibekuk, ternyata salah satu komplotannya menyerahkan diri di Semarang yaitu bernama Sunardi alias Aceng.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar ke mana pun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu,” tegas Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang Pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Hidup Berpindah Tempat hingga Jadi DC di Jambi
Setahun menjadi buron, Anggiat ternyata hidup berpindah-pindah tempat. Dia mengaku pernah tinggal di Jakarta dan Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap di Jambi.

“Dari Semarang ke Jakarta terus ke Mandailing Natal, ke Cirebon, ke Jambi,” kata Anggiat di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang, Jumat (27/9).

Di Jambi, dia mengaku Kembali menjadi DC. Meski begitu, dia membantah mendirikan perusahaan debt collector.

“Saya tidak mendirikan perusahaan tapi numpang jadi DC juga,” imbuh Anggiat saat ditanya soal informasi dia mendirikan perusahaan DC di Jambi.

Ditanya mengapa tak segera menyerahkan diri, Anggiat mengaku dirinya ragu dengan kondisinya.

“Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak punya mental menyerahkan diri,” ujarnya.

5 Orang Masih Buron
Usai Anggiat ditangkap, salah satu anak buahnya, SN alias Aceng langsung menyerahkan diri ke Polda Jateng. Meski begitu, masih ada lima orang lain yang menjadi buron dalam kasus tersebut.

Kelima buron tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. Mereka melakukan tindakan arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobilnya. Meski demikian, kedua kasus itu sama-sama melibatkan jaringan DC yang dipimpin Anggiat.

Adapun kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2023 di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda Semarang salah satu pelaku berinisial JS (39) warga Semarang jadi buron. Kemudian kasus lain terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023, empat orang menjadi buron.

“TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar,” tegas Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.

“Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat),” imbuhnya.

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai