MAGELANG – Pemkab Magelang akan memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang berinisial IS (67) lantaran tersandung kasus korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menetapkan IS sebagai tersangka atas kasus korupsi retribusi aset desa.

Modus tersangka adalah dengan menarik retribusi dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang melewati tanah kas desa di Krinjing sepanjang 2017 hingga 2022 lalu.

Hasil penarikan retribusi itu tidak disetorkan kepada Pendapatan Asli Desa, namun dinikmati sendiri oleh tersangka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengungkapkan mengacu pada sejumlah regulasi, kepala desa perlu diberhentikan sementara salah satunya apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Saudara IS akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya, Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan bupati dengan jangka waktu sampai dengan putusan pengadilan.

Guna menjamin keberlangsungan jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka selama Kepala Desa Krinjing diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Penetapan sekretaris desa sebagai Plt kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” katanya.

Apabila dalam proses peradilan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh kepala desa, bupati akan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sebagai kepala desa sampai dengan akhir masa jabatannya.

sumber: TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono