SEMARANG--Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA alias BAA, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021. Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng