KLATEN – Tiga dari empat caleg PDIP Klaten yang menang Pemilu versi KPU Klaten, namun tak bisa dilantik karena sistem Komandante Stelsel mengajukan gugatan terhadap DPC PDIP Klaten ke Polda Jateng.

Ketiganya adalah Sugeng Widodo, Hartanti dan Umi Wijayanti. Seorang caleg lainnya, Ratna Dewanti tidak turut mengajukan gugatan.

Ketiga caleg PDIP Klaten itu telah membuat laporan dugaan perbuatan pidana berupa penyalahgunaan wewenang ke Polda Jateng, dengan terlapor DPC PDIP Klaten.

‘’Gugatan kami ajukan sebagai warga negara. Kami merasa dirugikan, dizalimi, jadi mengadunya ke penegak hukum karena ada kaitannya dengan undang-undang,’’ kata Hartanti, salah seorang penggugat.

Mereka telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrimum Polda, Rabu (10/7/2024). Semua bukti juga sudah diserahkan ke penyidik Polda Jateng. Pengajuan gugatan dilakukan para caleg sendiri, tidak melalui kuasa hukum.

‘’Kami mengadu sendiri, kuasa hukum hanya mendampingi. Biar nanti penyidik yang menyimpulkan pasal apa yang akan disangkakan,’’ tambahnya.

Sebenarnya ada empat caleg PDIP yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilu versi KPU, yakni Sugeng Widodo, Hartanti, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti.

Namun kemudian, nama-nama mereka akhirnya dicoret dan diganti dengan caleg yang menang versi komandante dalam sistem PDIP, dari daftar caleg terpilih Pemilu 2024.

Menurut KPU, keempat caleg itu ada unsur pengunduran diri setelah dilakukan klarifikasi ke DPC PDIP Klaten dan DPD PDIP Jateng di Semarang.

Menanggapi gugatan ke Polda Jateng yang diajukan para caleg itu, Ketua DPC PDIP Klaten Sri Mulyani mengatakan, hal itu merupakan hak mereka. Dia siap menghadapi, karena semua sudah sesuai prosedur.

‘’Kalau ada caleg dari PDIP, komandante-komandante ada yang gagal dan melakukan gugatan, kami siap menghadapi. Ini semua sudah sesuai tahapan dan sudah menjadi kesepakatan bersama,’’ ujar Sri Mulyani, Kamis 18 Juli 2024.

Dia tidak terbuka saat menjawab soal adanya surat pengunduran diri caleg yang diajukan DPC PDIP ke KPU, sehingga nama empat caleg itu diganti dengan caleg yang menang versi komandante.

‘’Kami tidak melakukan merubah dan yang lain, kita lihat saja perkembangan tahapan-tahapannya. Semuanya sudah sesuai tahapan dan aturan partai yang disepakati dan berlaku di seluruh Jawa Tengah,’’ ujar dia.

‘’Sistem ini (komandante) sudah dipilih dan sudah disepakati sebelum Pemilu 2024, sudah dua tahun. Jadi semua caleg yang maju sudah tahu harus bagaimana,’’ imbuh dia.

Sumber : solo.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia