Berita

Komplotan Pencuri di Kota Malang Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

MALANG – Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus komplotan maling toko yang akhir-akhir ini tengah membuat resah masyarakat. Hasil pengungkapan kasus ini, satu pemuda berinisial GMM (18) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, komplotan maling toko tersebut berjumlah tiga orang. Mereka melakukan aksinya di Toko Sumber Rejeki, Jalan Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Minggu (8/2/2025) dini hari lalu.

“Mereka ini adalah komplotan atau kelompok spesialis membobol toko. Mereka menyikat habis barang barang di toko,” ujar Kompol Sholeh dalam Konferensi Pers, Rabu (19/2/2025).

Dari ketiga orang tersebut, satu pemuda diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.

Komplotan tersebut melakukan aksinya membobol toko dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis yang mereka bawa, kemudian bersama-sama masuk ke dalam toko untuk mengambil sejumlah barang.

Saat melakukan pembobolan, sejumlah warga sempat melihat aksi komplotan tersebut. Tak berselang lama, warga yang melihat pun mencoba mengejar para komplotan maling dan berhasil mengamankan satu pemuda, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Yang diambil ini kebanyakan semuanya rokok. Ada juga beberapa barang lainnya. Jadi semua berperan mengambil barang dan dijual juga,” ungkapnya.

Disisi lain, Kompol Sholeh mengaku masih akan terus mengejar dua pelaku lainnya yang berhasil kabur. Dari situ, akan dikembangkan apakah komplotan ini baru pertama kali melakukan aksinya atau sudah berulang kali.

“Yang dua DPO sedang kita cari dan segera. Dari hasil pemeriksaan mengakunya satu kali saja. Nanti kita kembangkan dengan beberapa TKP lain yang sebelumnya. Kalau ada indikasi mereka melalukan di beberapa TKP, maka kami sidik sampai tuntas,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, korban pemilik toko pun harus mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Satu tersangka yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun.

Sementara itu, pelaku GMM saat ditanya awak media mengaku baru pertama kali ini melakukan aksinya. Bahkan, ia merasa apes ditangkap polisi dan dua temannya berhasil kabur.

“Baru satu kali langsung apes. Yang nyongkel itu yeman saya. Kalau rokok yang saya bawa ya belum saya jual,” katanya.

Ia membobol toko tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dipantau. Alasannya mengambil rokok, karena menjadi kebutuhan sehari hari dan mudah dijual.

“Yang merencanakan teman saya, saya ikut saja. Gak ambil uang, cuma rokok itu saja,” pungkasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,225