LAMANDAU – Ratusan anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau melakukan aksi dengan mendatangi lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa, baru-baru ini. Aksi itu dilakukan karena sudah lebih empat bulan, mereka tak menerima sisa hasil usaha perkebunan yang dikerjakan sama dengan PT Gemareksa.

Datang langsung ke lokasi yang dianggap sebagai upaya terakhir, sebagai respon karena tidak ada jalan penyelesaian selama berbulan-bulan. Hak mereka tersendat karena adanya aksi dari oknum warga lain yang menguasai dan memanen di lahan tersebut.

Massa pun berharap bisa menemukan oknum warga yang dituding melakukan pemanenan ilegal dan membawanya ke kantor polisi. Sebab, ulah itu yang membuat hak mereka tak terbayarkan.

“Kami ini sudah capek. Mediasi berkali-kali bersama pemerintah, namun tidak ada hasilnya. Apalagi kami sudah melaporkan aksi pencurian buah tersebut ke polisi, tidak ada perkembangan juga sampai sekarang. Jadi, ke mana lagi kami harus mengadu,” kata Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Gusti Sahriman, Sabtu (26/10).

Sementara salah satu pengurus koperasi, Andi mengaku sudah empat bulan terakhir tidak menerima hasil dari kebun yang dikelola koperasi. Padahal, lahan tersebut menurutnya merupakan hak mereka sesuai SK Bupati Nomor 188.45/222/VI/HUK/2024 tanggal 12 Juni 2024.

“Kami hanya menuntut hak kami sesuai SK Bupati tersebut. Kami yang punya hak tidak bisa menikmati hasilnya. Justru pihak lain yang memasarkan tapi dibiarkan, meskipun sudah kami laporkan,” tegasnya.

Untuk itu, mereka mengultimatum agar penyelesaian masalah ini bisa secepatnya dilakukan, mengingat proses yang terus berlarut-larut.

“Legalitas kami jelas, tapi sampai sekarang kami belum mendapat hak kami. Sementara mereka yang tidak memegang SK bisa menyambut kapan pun. Kalau hal ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, jangan salahkan kami akan menggunakan hukum rimba,” tegasnya.

Berdasarkan SK tersebut, petani anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik merupakan penerima kontribusi bagi hasil pengelolaan kebun kemitraan dengan PT Gemareksa Mekarsari yang beranggotakan 161 KK.

Lokasi kebun kemitraan pola kontribusi atau bagi hasil secara administrasi terletak di wilayah Perkebunan Pandau, Kecamatan bulik seluas 284,23 ha.

Petani anggota Koperasi Perjuangan Bersama berhak menerima kontribusi bagi hasil sebesar Rp250.000.000 per bulan selama pokok tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tersebut berproduksi.

Aksi itu dikawal langsung oleh pihak kecamatan, polsek, dan Koramil Bulik yang turun langsung ke lapangan mengawasi aksi warga agar tidak anarkis. Mengingat kedua pihak yang bersengketa sudah berkali-kali terjadi bentrok fisik.

Di sisi lain, Camat Bulik, Fauji Rahman mengatakan, permasalahan itu sudah terjadi sejak lama dan prosesnya sangat panjang. Sudah puluhan kali musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah hingga akhirnya muncul SK perubahan terhadap SK yang lama.

“Seperti yang kami lihat tadi, sepertinya sudah ada SK perubahan. Itulah yang nantinya akan kami sampaikan kepada masing-masing pihak agar diketahui dan sebagai dasar bagi mereka,” kata Fauji.

sumber: prokalteng.co

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono