Semarang – Seorang kontraktor perempuan di laporkan ke Polrestabes Semarang oleh rekan kerjanya.
Pelaporan tersebut, kaitannya dugaan penipuan lantaran uang modal kerjasama milik rekannya belum dikembalikan.
Pelapor bernama Eny Susilowati, warga Kabupaten Semarang. Sedangkan pihak terlapor bernama EL.
Kontraktor tersebut dilaporkan Eny Susilowati ke Polrestabes Semarang dan sudah terdapat surat tanda penerimaan laporan tertulis Nomor : STTLP/291/VIII/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Tercatat tanggal 1 Agustus 2024.
Penduduk Jakarta yang menderita varises akan sembuh dalam 3 hari !
Varises Hilang, Bekuan Darah Larut dalam Waktu 3 Malam
Tertulis juga dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378.
“Sudah saya adukan ke Polrestabes Semarang, itu sudah enam bukan, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian,” ungkap Eny kepada Pos Radar Semarang, Selasa (13/8/2024).
Sedangkan dugaan kasus penipuan ini terjadi bermula saat Eny menjalin kerjasama dengan terlapor kaitannya proyek pengerjaan perbaikan jalan di Jalan Talangsari, Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, pada Desember 2023.
“Saya sub material, dimintai bantuan menyuplai pasir dan batu belah, dan pembayaran dijanjikan setelah dua minggu setelah pengiriman material,”
Proyek tersebut dari pemerintah dengan nilai mencapai Rp 1,3 milyar, yang dimenangkan oleh CV milik terlapor. Pekerjaan tersebut juga telah selesai, dan modal sub material milik rekannya akan dibayar pada Desember 2023.
“Jumlahnya mencapai Rp 84.421 juta. Setelah proyek ini selesai tak tagih, karena belum dibayar. Ditelpon tidak mau, di whatsapp tidak mau. Cuma balasan whatsapp yang terakhir bulan kemarin (Juli), bu kapan-kapan tak main ke rumah. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” bebernya.
Selain Eny, rekan kerja lainnya bernama Sukarman warga Tlogosari juga mengadukan kaitannya dugaan kasus sama. Pria ini mengaku juga kerjasama dan berkirim material aspal pada proyek tersebut.
“Saya diberi dana operasional Rp 12 juta, untuk alat-alat. Yang belum dibayar adalah materialnya, Kalau di lapangan itu saya hitung Rp 92 juta. Tapi karena kemarin bu evi taken itu sekitaran Rp 71 juta. Itu aja belum dibayar,” katanya.
Sukarman menyebut, pengerjaan proyek tersebut berlangsung dua bulan, November-Desember 2023. Pihaknya juga dijanjikan modal kerja tersebut dikembalikan akhir tahun 2023.
“Terus saya oyak, sampai sekarang belum dibayar sampai sekarang ini. Selama tujuh bulan saya ngomong, Bu, ini kalau secara kekeluargaan tidak di bayar, ya saya lapor lewat jalur hukum,” katanya.
“Dia bilangnya ya ojo ngono Karman. Nanti saya malah ndak konsentrasi nyariin duit buat sampaian,” imbuhnya
Sumber : radarsemarang.jawapos.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo