– POLRES SRAGEN – Berniat menolong seseorang yang lagi kebingungan mencari alamat, dua orang remaja malah menjadi korban kekerasan, berikut barang miliknya berupa handphone dan kalung di rampas oleh tiga orang tersangka di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers nya, Selasa (24/08/2021), mengatakan, dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, dua orang pelaku bernama Dimas Bayu Kuncoro alias Kuncrit (18) warga Sambirejo dan Prasetyo Tri Wibowo (21) warga Sragen Kulon, kini di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan oleh pihak Kepolisian, sementara satu orang bernama Sadam masih berstatus sebagai saksi.
Akibat dari perbuatan dua tersangka tersebut, korban bernama Muhammad Nur Sidik kini masih menjalani perawatan akibat tusukan gunting yang di lakukan tersangka.
Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 14 Juli 2021 lalu. Saat itu, korban Muhammad Nur Sidik bersama temannya, sedang nongkrong di waduk kembangan Kedawung. Ia kemudian di hampiri oleh tersangka Prasetyo, yang terlihat berboncengan dengan dua teman lainnya, yakni Dimas dan Sadam, dan di minta mengantar tersangka ke Sragen.
Dari keterangan korban, tersangka awalnya tidak mengaku beralamat di Sragen. Maka tanpa merasa curiga, korban kemudian bersedia mengantar tersangka hingga ke lokasi gedung SMS Sragen.
“Sesampai di lokasi gedung SMS, korban juga masih diminta teatering wifi oleh tersangka Sadam. Tersangka mengaku kehabisan paket data, untuk menghubungi temannya yang lain, “ ujar Kapolres.
“namun saat korban mengeluarkan HP miliknya, tersangka Prasetyo langsung mengeluarkan sebuah gunting warna hitam dari balik bajunya, kemudia di todongkan kepada korban, dan meminta apa yang di miliki oleh korban, “ tambahnya.
Lebih lengkap, Kapolres menguraikan, bahwa tersangka memaksa meminta apa yang di miliki korban, dengan sebuah ancaman, ”Jaluk sing mbok duweni kabeh” (minta apa yang kamu miliki). Lantaran ketakutan, korban Mohammad Nur Sidik, saat itu juga melepaskan kalung yang di pakainya, dan di berikan kepada tersangka.
Situasi itu masih di tambah dengan ancaman Dimas yang mengeluarkan sebuah alat terbuat dari taring babi berwarna putih dari sakunya. Sambil menodongkan taring babi, Dimas meminta HP milik korban Mohammad Nur Sidik, dan berkata ”endi hp mu” (mana hp milikmu) dengan nada keras.
Saat itu korban Mohammad Nur Sidik tidak bersedia menyerahkan HP miliknya, kemudian tersangka Prasetyo merebut paksa dan terjadi tarik menarik, namun akhirnya HP tidak berhasil diambil masih dikuasai oleh korban Mohammad Nur Sidik. Hingga akhirnya, Prasetyo pun juga mengeluarkan ancaman akan menembak korban.
Dari ancaman yang di lontarkan kedua tersangka, korban masih melakukan perlawanan, hingga akhirnya membuat tersangka geram dan kemudian melukai korban dengan menusukan gunting yang di bawa Prasetyo pada punggung korban hingga berkali kali.
Saat korban terjatuh, ia kemudian berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya membuat dua tersangka, berikut Sadam melarikan diri, meninggalkan korban Mohammad Nur Sidik bersama temannya.
Akibat dari kejadian tersebut korban Mohammad Nur Sidik mengalami luka luka akibat tusukan gunting yang dilakukan oleh tersangka Prasetyo, dan kerugian atas kehilangan kalung stainless seharga Rp. 23 ribu rupiah, serta HP merk Realme C21 warna hitam milik korban.
Bu Tatik Tatik, [24.08.21 13:04]
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Dari tiga orang pelaku, Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sragen.
Saat ini dua tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana di maksud Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke- 1e dan 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Humas Polres Sragen)