SEMARANG – Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hampir menyelakakan pemotor lain saat berkendara.

Dia nekat menabrakan motor yang dikendarai ke motor lain yang dikendarai Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), Minggu (18/8/2024) dini hari.

Gara-garanya, Febri tak terima saat terjadi adu mata dengan Ova yang membonceng Isnaini.

Namun, aksinya penabrakan itu kini berujung di kantor polisi.

Bahkan, aksi nekat Febri itu membuatnya terancam hukuma 5 tahun penjara.

“Saya tidak kenal kedua korban, cuma tidak terima cowok (Ova Mushthava) itu memandangi saya saat berpapasan di jalan,” jelas Febri saat dihadirikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/8/2024).

Kejadian itu bermula ketika kedua korban pulang kerja dari Jalan Letjen Suprapto, Semarang Utara, lalu melintasi Jalan Kebonharjo, Semarang Utara.

Ketika di jalan tersebut, antara korban dan tersangka berpapasan yang sama-sama mengendarai motor.

Febri mengaku tak terima ketika berpapasan, Ova yang membonceng Isnaini memandanginya sehingga dikejar sampai ke arah timur di Jalan Merak, Tanjung Mas, Semarang Utara.

Persis di depan pabrik rokok Praoe Lajar, Febri yang mengendarai motor PCX merah bernomor polisi H 4144 WS lalu menabrakkan diri ke arah motor korban dari arah belakang.

“Kecepatan motor ketika itu sekira 60 km/jam. Saya hanya tabrak lalu saya tinggal pergi,” ucapnya.

Selepas kecelakaan yang disengaja itu, Febri kabur meninggalkan korban yang mengalami luka parah. Bahkan, korban Isnaini sampai tak sadarkan diri.

“Korban Ova mengalami luka lecet di kepala, mata, bibir, dan retak tulang tangan kanan.”

“Sedangkan korban Isnaini mengalami luka kepala belakang sampai mendapatkan 10 luka jahitan,” terang Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang AKP Triharjanto, dalam kesempatan yang sama.

Menurut Triharjanto, saat mencelakai pengendara motor tersebut, Febri dalam pengaruh minuman keras.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hingga korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo