PALANGKA RAYA – Seorang Kurir Sabu berinisial W (33) diringkus Polres Lamandau beberapa hari yang lalu tepatnya pada Selasa (8/15/2024). Polisi masih memburu dua tersangka lainnya.
Penangkapan bermula pada saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono menyebut, dari keterangan pelaku, 2 orang bisa lolos dan 1 orang tertangkap sebagai kurir.
Namun saat diperiksa, keterangan tersangka masih berubah-ubah, termasuk belum diketahui secara pasti apakah 2 orang atau lebih.
Diketahui tersangka menyimpan barang bukti pada 5 jeriken 20 liter yang berisi 47 bungkus atau 50,6 kg sabu.
Pengiriman menggunakan kendaraan roda empat mobil Toyota Calya dan saat ini diamankan bersama uang tunas Rp 88 juta sebagai barang bukti.
“Kronologisnya dari pengakuan tersangka 3 kali melakukan pengiriman barang bukti, pertama Agustus 2024, yang kedua September 2024, yang ketiga kemaren Oktober 2024, Alhamdulillah Oktober kita bisa melakukan penangkapan,” kata Bronto, usai konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (15/10/2024).
Ia menambahkan, untuk warga Kalteng bisa diselamatkan jika sabunya seberat 50 kg, 1 gram saja bisa menyelamatkan 10 ribu warga, 50 gram berarti 500 ribu warga.
“Karena tersangka masih plin plan jadi nanti kami mengundang pengacara supaya yang bersangkutan mau jujur dan terus terang,” tukasnya.
sumber: Tribunkalteng.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono